Pemerintah dan DPR RI Sepakati DIM 27 RUU tentang Kabupaten-Kota Dibahas Lebih Lanjut

Pemerintah dan DPR RI Sepakati DIM 27 RUU tentang Kabupaten-Kota Dibahas Lebih Lanjut
Plt Sekretaris Jenderal (Plt Sekjen) Kemendagri, Tomsi Tohir/Puspen Kemendagri.
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota dibahas lebih lanjut.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri () Tomsi Tohir menyatakan, 27 RUU ini merupakan tahap pertama dari paket 254 RUU tentang Kabupaten/Kota yang disiapkan Komisi II .

“Dalam rangka penguatan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujar Tomsi dalam Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM 27 RUU tentang Kabupaten/Kota di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Adapun 27 RUU tersebut untuk tingkat kabupaten terdiri dari RUU tentang Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Aceh Timur, Aceh Utara, Aceh Barat, Aceh Selatan, Langkat, Karo, Deli Serdang, Asahan, Labuhanbatu, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Simalungun, Nias, Bangka, dan Belitung. Sementara untuk tingkat kota, terdiri dari RUU tentang Kota Banda Aceh, Binjai, Medan, Tebing Tinggi, Tanjungbalai, Pematangsiantar, Sibolga, dan Pangkalpinang.

Lebih lanjut, Tomsi menyatakan bahwa pada prinsipnya pemerintah menghormati dan menghargai inisiatif DPR RI yang mengusulkan 27 RUU tentang Kabupaten/Kota.

r
Lihat Juga :  Apresiasi Pameran Inacraft on October 2023, Presiden Jokowi: Beri Ruang Gen Z Tampilkan Karya Kreatif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *