LAMPUNG SELATAN Otonominews.id – Komisi III DPRD Lampung Selatan (Lamsel) berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait produk hukum yang dihasilkan di DPRD Lampung Selatan.
Ketua Komisi III DPRD Lamsel, Edi Waluyo mengungkapkan, salah satu upaya tersebut dilakukan dengan menyosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam rangka sosialisasi Peraturan Daerah itu, Edi Waluyo pun kembali menyapa konstituennya di Kecamatan Candipuro, tepatnya di Dusun 1 Desa Titiwangi, Senin 20 Mei 2024 kemarin.
Kali ini, pada sosialisasi yang digelar wakil rakyat dari Fraksi PAN tersebut dihadiri Ketua Kepala Desa, BPD dan sejumlah perangkat Desa serta tokoh masyarakat,
Dengan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020, Edi berharap, masyarakat dapat memahami aturan dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban dan juga perlindungan kepada masyarakat dalam melaksanakan setiap aktivitas sehari-hari.
Menurut dia, masyarakat memerlukan payung hukum saat proses berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari.
“Makanya, perda ini dibuat untuk mengatur tata kehidupan khalayak umum. Kita semua harus memahami dengan detail, regulasi apa yang terkandung dalam perda ini,” paparnya.