Sosialisasikan Perda No.3 Tahun 2020, Ketua Komisi II DPRD Lamsel Ajak Masyarakat Jaga Ketentraman dan Ketertiban

Sosialisasikan Perda No.3 Tahun 2020, Ketua Komisi II DPRD Lamsel Ajak Masyarakat Jaga Ketentraman dan Ketertiban
Ketua Komisi III DPRD Lamsel menyosialisasikan Perda No.3 Tahun 2020 di Kecamatan Candipuro, Senin 20 Mei 2024.(Foto: Istimewa)
120x600
a
0 Shares

Otonominews.id – Komisi III (Lamsel) berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait produk hukum yang dihasilkan di DPRD Lampung Selatan.

Ketua Komisi III , Edi Waluyo mengungkapkan, salah satu upaya tersebut dilakukan dengan menyosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam rangka sosialisasi Peraturan Daerah itu, Edi Waluyo pun kembali menyapa konstituennya di Kecamatan Candipuro, tepatnya di Dusun 1 Desa Titiwangi, Senin 20 Mei 2024 kemarin.

Kali ini, pada sosialisasi yang digelar wakil rakyat dari Fraksi PAN tersebut dihadiri Ketua Kepala Desa, BPD dan sejumlah perangkat Desa serta tokoh masyarakat,

Dengan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020, Edi berharap, masyarakat dapat memahami aturan dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban dan juga perlindungan kepada masyarakat dalam melaksanakan setiap aktivitas sehari-hari.

Menurut dia, masyarakat memerlukan payung hukum saat proses berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari.

“Makanya, perda ini dibuat untuk mengatur tata kehidupan khalayak umum. Kita semua harus memahami dengan detail, regulasi apa yang terkandung dalam perda ini,” paparnya.

r
Lihat Juga :  KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Lampung Selatan, Ini Datanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *