Sosialisasikan Perda No.3 Tahun 2020, Ketua Komisi II DPRD Lamsel Ajak Masyarakat Jaga Ketentraman dan Ketertiban

Sosialisasikan Perda No.3 Tahun 2020, Ketua Komisi II DPRD Lamsel Ajak Masyarakat Jaga Ketentraman dan Ketertiban
Ketua Komisi III DPRD Lamsel menyosialisasikan Perda No.3 Tahun 2020 di Kecamatan Candipuro, Senin 20 Mei 2024.(Foto: Istimewa)
120x600
a

Ia menjelaskan, anggota DPRD bukan hanya membentuk Perda, tapi juga menyosialisasikannya. Hal ini bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja, tapi masyarakat juga harus ikut terlibat.

“Kalau kita perhatikan, sekarang masih marak perang kelompok dan sebagainya. Makanya, perda ini lahir untuk mencegah segala tindakan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban bermasyarakat,” jelasnya.

Dengan perda ini, lanjut dia, diharapkan tidak ada lagi keributan.

“Oleh karena itu, saya mengajak masyarakat terlibat langsung dalam menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum. Tentunya dengan berpedoman pada regulasi yang tertuang dalam perda ini,” katanya.

Edi menambahkan, Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini penting untuk terus disosialisasikan ditengah-tengah masyarakat.

“Ini menyangkut jaminan untuk ketenteraman serta perlindungan masyarakat di daerah. Semua warga berhak mendapatkan ketertiban dan ketenteraman serta perlindungan ditengah kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya.

r
Lihat Juga :  KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Lampung Selatan, Ini Datanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j