“Harapannya dapat teridentifikasi peran perangkat daerah, instrumen pelaksanaan Binwas, terumuskan mekanisme, dan bentuk implementasi pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas berdasarkan Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2018,” terang Chaerul.
Lokakarya ini diikuti dua puluh empat partisipan yang berasal dari sepuluh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bima dan Kabupaten Sumbawa Barat serta didampingi oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi NTB yang mengikuti rangkaian agenda lokakarya, mulai dari paparan materi dari narasumber (Direktur Tata Kelola Masyarakat Kemenkes, Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri dan UNICEF), diskusi, tanya jawab, refresh materi sebelumnya, pre-test hingga post-test.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi partisipan di antaranya Dinas Kesehatan, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah, Badan Pegelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Inspektorat.
Tepat pada hari terakhir, terdapat sharing session dari expert UNICEF mengenai Dewan Pengawas dalam pembinaan dan pengawasan dengan tujuan dapat mengintegralkan upaya pemerintah dalam memastikan bahwa menjalankan fungsi dalam memastikan BLUD Puskesmas menjalankan tugas dan fungsi dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.