Lebih jauh Kepala BNN RI menyampaikan bahwa narkotika merupakan isu global dan hanya bisa ditangani dengan kerja sama erat antar negara dengan saling berbagi data dan informasi.
Selain bertemu dengan DEA dalam kesempatan tersebut delegasi BNN juga bertemu dengan pejabat The Organized Crime Drug Enforcement Task Force (OCDETF) yang merupakan satuan tugas independen di bawah Departemen Kehakiman Amerika Serikat.
OCDETF didirikan pada tahun 1982 guna memerangi kejahatan transnasional terorganisir dan menekan peredaran gelap narkotika di Amerika Serikat.
Cara kerja OCDETF yakni dengan menggunakan pendekatan multi-agensi dalam menindak dan memberantas sindikat besar peredaran narkotika, sindikat pencucian uang, dan kejahatan terkait narkotika lainnya.
Program yang dijalankan oleh OCDETF tersebut beroperasi secara nasional dengan menggabungkan sumber daya dari berbagai lembaga federal, seperti 94 Kantor Kejaksaan, DEA, FBI, Imigrasi serta Bea dan Cukai AS, serta Senjata Api dan Bahan Peledak.
Selain itu juga melibatkan Biro Alkohol, Tembakau, Dinas Pendapatan Dalam Negeri/Internal Revenue Service (IRS), Penjaga Pantai/Coast Guard, US Marshalls Service, Divisi Kriminal dan Pajak Departemen Kehakiman AS, serta sejumlah lembaga di negara bagian.[***]