“Diantara beberapa lembaga indepen yang dibentuk tersebut adalah Komisi Yudisial dan Komisi Pemilihan Umum. Seperti KPPU, Komnas HAM, Komisi Informasi Publik, Komisi Hukum Nasional, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD dan dosen pascasarjana di Universitas Pertahanan RI (UNHAN), Borobudur serta Jayabaya ini.
“Dasar pembentukan lembaga negara independen tersebut karena munculnya tuntutan masyarakat atas prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah melalui lembaga akuntabel, independen dan dapat dipercaya. Sumber pendanaan lembaga negara independen berasal dari anggaran negara,” tambahnya.
Selain itu, Bamsoet juga meminta lembaga negara independen harus mampu bekerja secara independen dan bebas dari pengaruh partai politik ataupun kepentingan pribadi. Karena tidak sedikit lembaga negara independen yang pimpinannya dipilih melalui proses di DPR RI.
“Lembaga negara independen harus mampu bekerja secara transparan dan independen, tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja pemerintah,” kata
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini.
“Lembaga negara independen berada di luar struktur pemerintah. Namun, keberadaannya walaupun bersifat publik, karena prosesnya dilakukan secara politik, tidak jarang kita temui mereka terpolarisasi kepentingan politik sehinggga menjadi tidak independen,” tandas Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini.[***]