“Sinergi antara Pemda dan TNI diperlukan dalam tahapan penyusunan dan penetapan RTR untuk mengakomodir kepentingan wilayah pertahanan di daerah,” kata Gunawan.
Setelah pemaparan oleh para panelis, rangkaian acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Terdapat beberapa hal yang menjadi bahan diskusi kaitannya dengan peran Kemendagri dalam upaya penataan wilayah pertahanan, salah satunya terkait fasilitasi sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan.
Gunawan menjelaskan bahwa menjadi salah satu tugas Pemerintah Pusat (Kemendagri) untuk menyelaraskan kebijakan pusat dengan kebijakan di daerah.
“Pada dasarnya menjadi salah satu tugas kami untuk bagaimana kebijakan pusat dan daerah dapat matching, juga agar kebijakan pusat diketahui oleh Pemda”, jelas Gunawan.
Selain itu, terdapat diskusi mengenai pembangunan di IKN. Dirjen Pothan Kemhan RI menjelaskan bahwa aspek pertahanan menjadi prioritas utama dalam pembangunan IKN dan telah tertuang dalam dalam Undang-Undang IKN, Perpres 62/2022, Perpres 63/2022, dan Perpres 64/2022.
Kaitannya dengan peran Kemendagri, bahwa tidak ada kewenangan Pemda terhadap pembangunan di IKN, namun pembinaan dan pengawasan daerah di sekitar IKN menjadi tugas Kemendagri untuk menjaga sinergitas penataan ruang di daerah dan wilayah pertahanan.
“Kami koordinasi awal dengan otorita IKN terkait kewenangannya apa saja, dari sana lalu melihat bagaimana pemda ini bisa mendukungnya” jawab Gunawan.