Pihaknya juga memiliki beberapa pertanyaan terkait aset daerah dikuasai yang didefinisikan sebagai kekayaan daerah yang pengelolaannya dikuasakan oleh negara kepada daerah. Sehingga bila sudah dikuasakan pengelolaannya kepada daerah, apakah masih dibuka peluang untuk membayar kepada negara. “Hal lainnya dalam ketentuan disebutkan aset daerah dikuasai adalah kekayaan daerah, lantas mengapa perencanaan aset daerah dikuasai harus mendapatkan arahan Pemerintah Pusat? Ini menjadi sedikit kontradiktif,” kata Dr. Dian.
Selaras dengan Dr. Dian, Dwi Hariati, salah satu Akademisi FH UGM yang juga menjadi narasumber juga banyak memberikan masukan terkait draft RUU pengelolaan Aset Daerah. “Banyak aspek yang harus diperhatikan kembali dalam draft RUU pengelolaan asset daerah ini, yakni bagaimana RUU ini dapat memberikan manfaat bagi kepentingan daerah dan juga dapat mendorong investor untuk berinvestasi di daerah”katanya.
Lanjutnya bahwa tak kalah penting untuk dipertimbangkan DPD RI sebagai Lembaga legislatif. Menurutnya lebih baik kalau pengaturan aset daerah dan aset negara digabung dalam satu UU. “Saya mengusulkan lebih baik digabung menjadi UU,” terangnya.
Menurut Kepala Bidang Pengelola Barang Milik Daerah Provinsi Yogyakarta Zulaifatun Najjah, S.E,M.Si, rancangan UU ini sudah komprehensif, namun pengaturan melalui undang-undang ini sebaiknya mengatur secara umum bukan secara teknis. “Selain itu kami berharap bahwa ada kejelasan obyek asset daerah yang dikuasai, lalu dalam RUU ini perlu untuk memastikan pembagian kewenangan yang konsisten dan tidak tumpang tindih antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat maupun antar Pemerintah Daerah serta Pencatatan dalam Neraca Pemerintah Daerah perlu dukungan peraturan perundangan yang memadai agar dapat terlaksana” kata Zulaifatun memberikan masukan.
“Terima kasih atas kehadiran narasumber dan para akademisi dalam kegiatan uji shahih hari ini, dan berbagai masukan yang disampaikan sangat berarti bagi kami dalam penyempurnaan RUU Pengelolaan Aset Daerah yang diinisiasi oleh Komite IV DPD RI” tutup Elviana mewakili seluruh Anggota Komite IV yang hadir.*)
Penanggungjawab
Diyah Tri Irawati
Kepala Subbagian Rapat Setkom IV
081284461064