“Alhamdulillah, atas pemeriksaan laporan keuangan tersebut diperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian ini merupakan kali kesembilan bagi Pringsewu yang merupakan buah dari hasil kerja keras semua pihak,” ujarnya.
Untuk mempertahankan opini WTP tersebut kedepannya, kata Marindo, menjadi tugas bersama, dengan meningkatkan proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan yang tertib, dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku.
“Selanjutnya, terkait Sistem Pengendalian Intern atas temuan dari pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, telah kami sampaikan laporan tertulis dan dikoordinasikan pada Sekretariat DPRD serta perangkat daerah terkait, untuk segera ditindaklanjuti dan diselesaikan,” katanya.
Dengan demikian, lanjut Marindo Kurniawan, pencapaian predikat tercepat dan tertinggi di Provinsi Lampung, dan tertinggi ketiga secara Nasional.
“Yakni 94,74 persen pada tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tahun anggaran 2022, yang diperoleh Pringsewu dapat dipertahankan, serta ke depan akan menjadi lebih baik,” tandas Marindo.