LAMPUNG SELATAN, OTONOMINEWS.ID – Fraksi Partai Demokrat di DPRD Lampung Selatan mendesak pemerintah, dalam hal ini Pemkab Lampung Selatan agar memperbaiki sistem pendistribusian pupuk bersubsidi.
Berdasarkan UU No 23 tahun 2014, hubungan kepala daerah sebagai pemerintah dengan DPRD, merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan.
Kedudukan yang setara bermakna bahwa diantara lembaga pemerintahan daerah itu memeliki kedudukan yang sama dan sejajar.
Artinya tidak saling membawahi ,hal ini tercermin dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksankan sesuai dengan fungsi sehingga antara kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan atau pesaing dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
Kondisi tersebut menjadi landasan terbentuknya hubungan checks and balances yang lebih seimbang antara kepala daerah dengan DPRD dalam kaitan hubungan tersebut maka kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD.
Sebagai kepala daerah hasil pilihan rakyat, maka kepala daerah tersebut berkewajiban pula untuk menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang telah dilaksanakan kepada masyarakat sebagai perwujudan adanya tranparansi dan akuntabilitas kepala daerah terhadap masyarakat. Setelah melihat dan membaca Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Demokrat DPRD Lampung Selatan, Sariyanti pada rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan dengan agenda penyampaian LKPJ tahun anggaran 2023 oleh Bupati setempat.
Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan dengan agenda penyampaian LKPJ itu di pusatkan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Kamis (28/3/2024).