LAMPUNG SELATAN, OTONOMINEWS.ID – Fraksi PKS menyoroti minimnya realisasi e-Pokir DPRD dalam pembangunan Pemerintah di tahun anggaran 2023. Yang juga merupakan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah tahun sebelumnya.
Menurutnya e-Pokir merupakan Amanah Undang-undang nomor 32 tahun 2015 pasal 58 yang menyebutkan anggota DPRD bagian dari penyelenggara pemerintah daerah, dan Permendagri nomor 86 tahun 2017, pasal 78 ayat 2 dan 3 bahwa DPRD memiliki kewenangan untuk memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-pokok pikiran DPRD sebagai masukan dalam perumusan kegiatan di APBD.”ujar juru bicara Fraksi PKS DPRD Lampung Selatan M Akyas.
Hal tersebut disampaikan melalui pandangan umum fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan dengan penyampaian LKPJ Bupati tahun anggaran 2023, yang dipusatkan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Kamis (28/3/2024).
Dikatakan Pokir juga merupakan representasi sumpah anggota DPRD sesuai Pasal 104 dan 157 Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi: Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memperjuangkan Aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pokir juga merupakan Harmonisasi Eksekutif- Legislatif sesuai Visi Misi Bupati Lampung selatan Khususnya pada Penjabaran semangat Gotong Royong.
“Tidak terealisasinya Pokir adalah Pelanggaran Undang-undang, Sumpah Jabatan dan Amanah Rakyat. Tidak terealisasinya Pokir juga menyebabkan ketidak percayaan masyarakat kepada Anngota DPRD dan Bupati sebagai penanggung jawab Pelaksanaan Pembangunan di Lampung Selatan.”kata Legeslatif dari Fraksi PKS dua periode itu.