LAMPUNG SELATAN Otonominews.id – Sebanyak 50 calon legislatif Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung ditetapkan menjadi anggota DPRD setempat,hasil Pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan menetapkan 50 anggota DPRD Lampung Selatan itu untuk masa bakti periode 2024-2029
Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak mengungkapkan, penetapan anggota DPRD itu dilakukan dalam pleno terbuka di Aula Negri Baru Resot, Kecamatan Kalianda, Selasa (28/5/2024) kemarin.
Pleno tersebut, kata Razak, merupakan rapat pleno terbuka perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Lampung Selatan.”Alhamdulillah berjalan dengan lancar, aman, damai dan tidak ada keberatan dari pihak partai politik,” ujarnya.
Data KPU Lampung Selatan menyebutkan, partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Lampung Selatan yaitu, Partai Gerindra 9 Kursi, PKB 6 Kursi, PDI-P 8 Kursi, Golkar 7 Kursi, Nasdem 5 Kursi, PKS 4 Kursi, PAN 6 Kursi, Demokrat 5 Kursi.
Partai Gerindra berhasil menjadikan 9 calegnya terpilih dengan suara terbanyak sesuai dengan urutan daerah pemilihan.
1. Partai Gerindra 9 kursi
Dapil I. Nur Arifin (3.262)
Dapil II. Yuti Ramayanti (4.155)
Dapil III. Ali Wardana (6.069)
Dapil IV. Erma Yusneli (16.423)– Waris Basuki (4.913)– Edo Saputra Wijaya (2.238)
Dapil V. Amelia Nanda Sari (3.944)
Dapil VI. Dwi Riyanto (4.082)
Dapil VII. Farizal Purba (3.506)
2. PDI Perjuangan 8 kursi.
Dapil I. Merik Havit (8.385)
Dapil II. Suhar Pujianto (4.296)
Dapil III. Taman (4.193)
Dapil IV. Hendry Gunawan (6.374)
Dapil V. Rosdiana (5.593)
Dapil VI. Asmara (6.788)– Supriyanti (5.782)
Dapil VII. Samsul H Suhartono (2.441)