Angka DP4 tersebut tersebar di berbagai wilayah Papua baik di tingkat kabupaten maupun kota.
“[Dasar] pemilih potensial ini adalah dua, pemilih yang akan sampai tanggal 27 November berusia 17 tahun memiliki hak pilih, dan bukan anggota TNI/Polri, tapi data ini bergerak. Data DP4 inilah yang oleh teman-teman KPUD semua akan turun untuk divalidasi, orangnya ada tidak, berganti alamat tidak, sudah wafat atau tidak,” ujarnya.
Menurut Mendagri, hingga saat ini Kemendagri terus membantu KPU untuk memperbarui data, karena perpindahan maupun lainnya yang mempengaruhi perubahan.
Mendagri mengingatkan, KPUD juga memiliki peran penting dalam memperbarui data riil DP4.
“Data riil lapangan dikerjakan oleh teman-teman KPUD, ini problem penting untuk daftar potensi pemilih ini,” tambahnya.
Dengan adanya Rakor ini, lanjutnya, Pemda bisa melakukan tindak lanjut (follow up) untuk mempersiapkan keperluan Pilkada 2024 di wilayah Papua secara lebih matang.
Pihaknya juga berharap, stigma potensi kerawanan di Papua bisa dicegah dengan membuktikan pelaksanaan Pilkada di wilayah Papua berjalan secara aman, lancar, dan damai.
“Itu akan menjadi cermin bahwa Indonesia itu aman,” pungkasnya.