JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat, melarang pedagang hewan kurban berjualan di fasilitas umum (Fasum) seperti taman, trotoar, dan drainase saluran air.
Larangan itu dilakukan karena pedagang hewan kurban yang marak menjelang Lebaran Idul Adha dapat mengganggu aktivitas warga dan pemakai jalan.
Hal tersebut dipertegas oleh, Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba menegaskan, bagi yang melanggar akan ditertibkan dan dikenakan sanksi.
“Kami mengacu pada ketertiban umum (tibum) no 8 tahun 2017. Pedagang tidak boleh dagang di fasilitas umum (fasum) seperti trotoar, taman,” ucap Tumbur pada Rabu, (29/5/2024).
Pihaknya, lanjut Tumbur, tidak akan mengakomodir hal-hal yang melanggar aturan. Pedagang hewan kurban yang tetap nekat berdagang di lokasi yang dilarang akan ditertibkan.