JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Perusahaan Subholding Gas Pertamina, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku (RUPST) 2023, Kamis (30/5/2024).
Bertempat di Auditorium Graha PGAS, Kantor Pusat PGN, Jakarta Pusat, RUPST ini memiliki 7 mata acara rapat. Di antaranya adalah tentang persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Selain itu membahas perihal penetapan penggunaan laba bersih PGN, penetapan gaji dan honorarium pengurus, penetapan kantor akuntan publik, persetujuan penugasan khusus serta perubahan pengurus Perseroan.
Pembahasan mata acara tersebut sesuai dengan Pemanggilan RUPST 2023 PGN yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia pada Keterbukaan Informasi PGN tanggal 8 Mei 2024 lalu.
RUPST PGN 2023 menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Dewan Komisaris serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan telah tercermin dalam buku laporan Perseroan.
Pengesahan juga diberikan atas Laporan Keuangan Konsolidasian PGN yang telah diaudit serta mengesahkan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Perseroan yang telah diaudit.
Dalam agenda Penetapan Penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2023 PGN yang berjumlah USD 278,09 juta, pemegang saham memutuskan pembagian dividen sebesar USD 222,43 juta. Deviden tersebut akan didistribusikan sesuai dengan porsi kepemilikan saham pada Perseroan atau sekitar Rp 148,- per lembar. Jumlah saham tersebut meningkat dari tahun sebelumnya sebesar Rp 141 per lembar saham.
Sedangkan laba bersih sebesar USD 55,62 juta akan digunakan sebagai saldo laba ditahan untuk kegiatan pengembangan bisnis PGN.
Dalam RUPST 2023 ini pemegang saham menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada PT Pertamina (Persero) selaku Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk menetapkan besaran tantiem/insentif kinerja/insentif khusus atas kinerja Tahun Buku 2023.
Selain itu, RUPST juga memberikan kewenangan untuk menetapkan gaji/ honorarium, tunjangan, dan fasilitas bagi anggota untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2024 setelah terlebih dahulu berkonsultasi kepada Kementerian BUMN selaku institusi Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.