Jelang Pilkada 2024, KPU Susun Daftar Perbaikan Sirekap

Jelang Pilkada 2024, KPU Susun Daftar Perbaikan Sirekap
120x600
a

Betty pun menekankan Sirekap untuk 2024 ini akan disempurnakan dan lebih mudah mengingat jumlah surat suara yang disiapkan tak sebanyak pada Pileg 2024.

“Jumlah peserta calon pilkada tidak sebanyak pileg, misalnya, untuk gubernur dan wakil gubernur sekaligus untuk salah satunya walikota atau bupati dan wakilnya,” jelas Betty.

Sebelumnya pada Selasa (23/5/2023), anggota RI Idham Holik mengatakan, penggunaan Sirekap pada bertujuan untuk keterbukaan publik.

“Kami akan menggunakan Sirekap, tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan, itu menjadi rujukan kami dalam evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan pada pilkada, 27 November 2024,” ujar Idham saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta.

Menurut Idham, keterbukaan merupakan salah satu prinsip dari penyelenggaraan pemilihan atau pilkada.

Oleh karena itu, tambah Idham, KPU harus mendesain agar prinsip tersebut dapat diaktualisasikan.

“Kemarin, Sirekap itu didesain untuk memublikasikan foto formulir model C Hasil. Jadi, kami punya kewajiban untuk memublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat TPS,” tukas Idham Holik.

r
Lihat Juga :  KPU Digugat ke PTUN Buntut Terima Pencalonan Gibran Jadi Cawapres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j