” Oleh karena itu, pemerintah harus menyelidiki dugaan kerugian negara akibat praktik ini.” tambhhnya.
Untuk memberikan efek jera, Hj. Nevi Zuairina mendesak pemerintah agar memberikan sanksi tegas kepada SPBE yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Pelanggaran hukum harus ditindak dan pelaku harus diberikan sanksi yang tegas agar menimbulkan efek jera. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Hj. Nevi Zuairina juga mengapresiasi langkah Menteri Perdagangan yang telah mengungkap praktik pengurangan isi gas LPG 3 Kg. Ia berharap langkah ini menjadi awal dari tindakan yang lebih tegas dan sistematis dalam mengawasi distribusi gas bersubsidi.
Legislator PKS Sumbar ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya penyimpangan terkait pengisian gas LPG 3 Kg.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memastikan bahwa hak-hak mereka terlindungi dan tidak dirugikan oleh praktik-praktik curang seperti ini,” tambahnya.
Terakhir, Hj. Nevi Zuairina mengingatkan bahwa pengawasan terhadap distribusi LPG 3 Kg harus terus ditingkatkan. Ia menyarankan agar pemerintah memperkuat mekanisme pengawasan dan audit secara berkala untuk memastikan bahwa setiap tabung LPG yang beredar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan langkah-langkah tegas dan kerja sama yang baik antara pemerintah, Pertamina, aparat kepolisian, dan masyarakat, Hj. Nevi Zuairina optimis bahwa permasalahan ini dapat diatasi dan masyarakat miskin dapat menerima hak sesuai ketentuan. (Rds/*)