JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Analis Politik Universitas Indonesia (UI) Ade Reza Hariyadi tak heran usai Mahkamah Agung (MA) resmi merubah aturan syarat umur calon kepala daerah yang tidak harus 30 Tahun. Keputusan itu pun meloloskan Kaesang Pangarep untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Menurutnya, pemilihan umum (Pemilu) kali ini sudah antiklimaks. Hal ini trlihat berawal dari Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan syarat batas umur calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres). Sehingga Gibran Rakabuming Raka dapat mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
“Saya kira itu sudah antiklimaks ketika ada putusan MA yang merubah soal aturan syarat itu saya kira publik tidak perlu terkejut dan sudah ada contohnya tentang bagaimana ketentuan Pemilu itu bisa dirubah di injuritime,” ujar Reza Saat dihubungi, Sabtu (1/6).
Akan tetapi keputusan MK dan MA berbeda daam segi etikal politik, karena dalam etikal politik keputusan MK ada hubungan langsung antara Ketua dan putra sulung Jokowi yaiyu Gibran Rakabuming Raka.