Dorong Eksplorasi SDA Inklusif, Sultan Harap Ormas Menjaga Kepercayaan Pemerintah

Dorong Eksplorasi SDA Inklusif, Sultan Harap Ormas Menjaga Kepercayaan Pemerintah
120x600
a

Meski demikian, meminta agar perlu melakukan pengawasan dan pendampingan secara intensif setelah memberikan IUP kepada Ormas.

“Ormas harus menjawab keraguan publik dengan pengelolaan tambang secara profesional dan berkelanjutan”, tutupnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan yang memberi izin bagi ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang di Indonesia.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diteken Jokowi dan diundangkan pada Kamis (30/5).

Aturan baru itu menyertakan pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

r
Lihat Juga :  Mendagri: Jangan Hanya Mengandalkan Sektor Pariwisata, Perlu Ada Transformasi Ekonomi di Bali Setelah Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j