Sementara di sisi lain, sejumlah kasus korupsi, tambang ilegal, hingga kejahatan perbankan sepertinya justru didiamkan oleh aparat.
Tak hanya itu, sejumlah persoalan hukum yang menimpa partainya sebagai korban pun tak pernah diselesaikan.
“Kami di PDIP punya antrian persoalan yang sampai sekarang nggak selesai. Ketika ada kantor PAC kami kena lemparan bom molotov, pencurian terhadap laptop yang memuat informasi strategis, itu tidak diproses. Sementara yang mempersoalkan (tindakan-tindakan yang) meningkatkan kualitas demokrasi malah kemudian diproses,” ujarnya.
“Tetapi saya akan datang, karena kami tahu bahwa ini perintah orderan,” tutur dia menegaskan sikapnya.
Berdasarkan informasi beredar di kalangan wartawan, Hasto dipanggil Kepolisian untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di JIn, Jenderal Gatot Subroto No. 1 (depan gedung DPR-MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.
Pelapornya adalah Hendra dan Bayu Setiawan, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.