Putusan MA Soal Batas Usia Kepala Daerah 30 Tahun Mengarah ke Nepotisme

Sekjen PDIP: Jauh dari substansi mendorong kepemimpinan anak muda

Putusan MA Soal Batas Usia Kepala Daerah 30 Tahun Mengarah ke Nepotisme
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: Dok. Ist.)
120x600
a

DEPOK, OTONOMINEWS.ID – Sekretaris Jenderal DPP (PDIP), , menjawab wartawan soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah penghitungan batas usia pencalonan kepala daerah, menjadi calon boleh maju asal berusia 30 tahun saat dilantik. Menurutnya, adanya putusan itu akan berujung kepada nepotisme.

Awalnya Hasto mengatakan, jika adanya putusan MA itu sangat jauh dari subtansi untuk mendorong anak muda menjadi pemimpin.

“Keputusan MA itu jauh dari suatu substansi untuk mendorong kepemimpinan anak muda,” kata Hasto ditemui di Kawasan Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (3/6/2024).

Sebab, menurutnya, kalau memang putusan MA itu demi mendorong kepemimpinan anak muda, seharusnya aturan sekalian membolehkan anak muda berusia 25 tahun boleh maju.

“Karena kalau (alasannya demi mendorong) kepemimpinan anak muda, kenapa tidak 25 tahun sekalian? (Itu kalau) Berdasarkan fakta-fakta empiris di negara demokrasi yang sudah maju. Tetapi (putusan MA) ini kan menunjukkan suatu kepentingan, sehingga yang dirubah adalah 30 tahun pada saat nanti dilantik,” tuturnya.

Untuk itu, menurutnya, putusan ini justru akan berujung kepada praktik nepotisme.

“Ini kan merupakan suatu penyalahgunaan kewenangan kekuasaan dengan menggunakan hukum, dan ujung-ujungnya tetap nepotisme ini yang harus dikoreksi,” pungkasnya.

r
Lihat Juga :  Legislator Golkar Hamka B Kady Nilai Pencarian KM Yuiee Jaya Belum Maksimal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j