JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen mengungkapkan, kliennya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan sehingga disangkakan melanggar Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dia menyebut pasal tersebut biasa digunakan pada masa kolonial untuk menjerat para pemimpin Indonesia. Pasca-kemerdekaan, pasal itu rentan ditunggangi pihak tertentu demi kepentingan politik.
“Apa yang dituduhkan? Apa yang dilaporkan? Ada tiga pasal, yang pertama pasal 160 KUHP yang digunakan pemerintah Hindia Belanda, kolonial untuk menjerat para pemimpin kita pada waktu itu, pasal penyebar kebencian,” kata Patra usai mendampingi Hasto memberikan klarifikasi di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 4 Juni 2024.
Patra menyebut Hasto juga dilaporkan terkait dugaan melanggar pasal 28 dan pasal 45 a Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karena objek laporan terkait pernyataan Hasto di televisi, maka penyidik mempersilahkan kliennya untuk berkonsultasi ke dewan pers.