Kuasa Hukum: Pak Hasto Diadukan dengan Pasal Khas Era Kolonial

Pasal Penghasutan Dipakai Menjegal Lawan Politik

Kuasa Hukum: Pak Hasto Diadukan dengan Pasal Khas Era Kolonial
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama kuasa hukum dan kolega usai memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024 (Foto: Tim Media PDIP/MS-MJS, Ist.)
120x600
a

“Sebagaimana pak Hasto sampaikan bahwa karena ini adalah produk jurnalisme, untuk menghormati hukum, maka penyidik mempersilahkan kita untuk pak Hasto ke dewan pers terlebih dahulu,” tuturnya.

Menurut Patra, Hasto tidak mengetahui jelas soal pernyataannya yang dituding menghasut. Dia menyebut polisi hanya mengajukan empat pertanyaan kepada Hasto. Sebab, pihak pelapor melaporkan kliennya soal produk jurnalistik yang merupakan ranah dewan pers.

“Pak Hasto tadi bertanya malah, klarifikasi, pernyataan apa yang katanya menghasut, pernyataan yang katanya membuat keonaran. Justru kita bertanya. Namun, seperti yang saya sampaikan, digarisbawahi, ini tidak wajib hadir, tapi Pak Hasto hadir,” ungkap Patra.

“Makanya Pak Hasto sampaikan tadi, ini yang dipermasalahkan pengadu/pelapor, produk jurnalistik, produk teman-teman jurnalis. Mestinya ke Dewan Pers,” pungkasnya.

r
Lihat Juga :  Puan, Arsjad, dan Hasto Ikut Dalam Kemeriahan Harlah ke-51 PPP di Makassar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *