Komisi VIII DPR Bahas UU Baru, Ace Syadzily: Fokus Pada 1.000 Hari Pertama Janin Bayi

Komisi VIII DPR Bahas UU Baru, Ace Syadzily: Fokus Pada 1.000 Hari Pertama Janin Bayi
120x600
a

JAKARTA.OTONOMINEWS.ID – Komisi VIII DPR RI merasa berbahagia karena hari ini telah diputuskan satu undang-undang (UU) di mana UU tersebut sesungguhnya menjadi tonggak awal dari upaya kita untuk membangun kualitas manusia Indonesia. Saya katakan ini merupakan tonggak utama bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia karena UU ini mempertegas bagaimana negara hadir memastikan agar Indonesia memiliki SDM yang kuat.

Pada awalnya UU ini dinamakan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), namun di tengah proses pembahasan kami mempertajam ruang lingkup pembahasan kesejahteraan ibu dan anak ke dalam satu ruang lingkup yang lebih spesifik yaitu 1.000 hari kehidupan. Dari mulai seseorang ada di dalam perut lebih tepatnya adalah mulai terbentuk janin hingga berusia 2 tahun.

Jadi kalau dihitung dalam fase kehidupan itu dari mulai terbentuk janin di dalam perut seorang ibu hingga berusia 2 tahun maka negara wajib memperhatikan keberadaan seorang ibu dan anak yang ada di dalam rahim seorang ibu tersebut sampai kemudian dia berusaha berusia 2 tahun.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tb. Ace Hasan Syadzily saat menjadi narasumber Diskusi Forum Legislasi DPR RI bertema “RUU KIA: Komitmen DPR Wujudkan SDM Unggul” di Ruang PPIP, Gedung Nusantara 1, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Ace menuturkan, Komisi VIII DPR RI mempertajam pembahasan UU ini pada 1.000 hari kehidupan, karena secara spesifik kita sudah memiliki UU tentang Perlindungan Anak.

“Secara spesifik kita telah memiliki UU Perlindungan Anak, nah setelah itu bagi yang berusia di atas 2 tahun itu sudah ada undang-undangnya ya, namun yang secara spesifik membahas atau ruang lingkupnya usia kita tidak sebut bayi karena kalau bayi kan setelah keluar dari rahim,” kata Politisi Partai Golkar ini.

Lihat Juga :  Negara Harus Hadir Ditengah Penderitaan Rakyat

Ace menyatakan, urgensi dari UU baru ini adalah masih tingginya angka stunting di Indonesia.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j