Hj. Nevi Zuairina Minta Pembenahan Tata Kelola Tambang Nasional

Korupsi PT. Timah RpRp300,003 Triliun Jangan Samapi Terulang.

Hj. Nevi Zuairina Minta Pembenahan Tata Kelola Tambang Nasional
120x600
a

Dalam rapat tersebut, Nevi juga mempertanyakan sejauh mana pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) dalam MIND ID dan PT Timah. “Kami ingin tahu bagaimana MIND ID bisa kecolongan dalam kasus ini dan sejauh mana pelaksanaan GCG dalam korporasi,” tegasnya.

Selain itu, Nevi menyoroti masalah penambangan liar yang masih marak terjadi. “Apa penyebab utama melorotnya kinerja produksi dan keuangan PT Timah? Bagaimana dengan kasus maraknya penambangan liar, seberapa banyak yang sudah diatasi?” tanyanya.

Ia juga menyoroti kebutuhan mendesak untuk pembentukan Satgas Terpadu Tambang Ilegal yang hingga kini belum terealisasi. “Pemerintah harus serius dalam pembinaan dan pengawasan ini. Kasus korupsi timah ini hanyalah puncak gunung es dari persoalan carut-marut tata kelola pertambangan nasional,” ujar Nevi.

Menutup pernyataannya, Nevi mengingatkan bahwa ada peran pengawasan yang harus dilakukan Kementerian sebagaimana telah dimandatkan oleh Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2010.

“Kementerian BUMN harus memastikan PT Timah mengambil langkah yang dapat mencegah terjadinya korupsi berulangkali,” katanya.

Dalam konteks yang lebih luas, mendesak Pemerintah untuk segera membentuk Satgas Terpadu Tambang Ilegal guna memastikan tata kelola pertambangan yang lebih baik. Hj. Nevi juga menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan praktik penambangan ilegal dan korupsi.

Ia berharap dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan pembenahan menyeluruh, diharapkan industri pertambangan nasional dapat beroperasi dengan lebih transparan, efisien, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan. “Ini adalah langkah penting untuk memastikan masa depan industri pertambangan Indonesia yang lebih baik,” pungkas . (RDS-OTN)

r
Lihat Juga :  Lomba Baca Kitab Kuning Kembali Digelar Fraksi PKS Sumbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j