Pemanggilan Sekjen PDIP dan Supremasi Hukum

Hukum Dijadikan Instrumen Politik

Pemanggilan Sekjen PDIP dan Supremasi Hukum
Airlangga Pribadi Kusman, Ph.D
120x600
a

Sementara itu berdasarkan proses hukum maupun di publik yang berkali-kali telah mengungkapkan secara jernih jalannya kasus tersebut, maka pemanggilan oleh KPK kali ini juga patut dipertanyakan.

Mengingat bahwa pemanggilan kali ini berhimpitan waktunya dengan momen yang berhubungan dengan kontestasi politik diantara partai politik. Sehingga memunculkan pula kontroversi terkait dengan tindakan hukum dan performa dalam bidikan politik, apakah hal ini juga berhubungan dengan praktik pelemahan politik kepada PDI Perjuangan.

Saatnya keadilan dan supremasi hukum ditegakkan kembali dan pentingnya penempatan kembali KPK sebagai lembaga independen yang melindungi dirinya dari upaya politisasi hukum oleh kekuasaan.

Airlangga Pribadi Kusman Ph.D
Pakar Politik Universitas Airlangga, Surabaya

r
Lihat Juga :  Pledoi Indonesia Menggugat Bung Karno, Perbaikan Nasib Rakyat Tugas Bersama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j