PADANG LAWAS, OTONOMINEWS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas,Sumatera Utara (Sumut) menerima gugatan pasangan Bakal calon (Balon) perseorangan, H.Ilman Taufik Hasibuan – Maruli Sangap Soaduon.
Ketua Bawaslu Padang Lawas, Alex Sobar Nasution didampingi Komisioner Bawaslu Berlin Toga Langit Harahap dan Hj.Ningtiasih menyampaikan halnitu saat sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan kepala Daerah 2024, di Kantor Sekretariat Bawaslu Padang Lawas, pada Sabtu (8/6/24).
Membatalkan pengembalian data dan dokumen pada penyerahan dokumen syarat dukungan balon perseorangan,” ucap Alex.
Bawaslu juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Lawas memberikan waktu kepada pasangan H.Ilman Taufik Hasibuan – Maruli Sangap Soaduon melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen syarat dukungan balon perseorangan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) selama 3 x 24 jam sejak akses dibuka kembali.