JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Tokoh toleransi kebangsaan, R Haidar Alwi, menilai fatwa MUI yang mengharamkan salam lintas agama, tidak bersifat mengikat dan tidak berlaku mutlak alias tidak harus dipatuhi.
Menurutnya, perbedaan pemikiran di kalangan umat Islam adalah sesuatu yang lumrah, karena terdiri atas beberapa mahzab dan banyak kelompok.
“MUI bukan satu-satunya otoritas keagamaan di Indonesia. Ada PBNU, ada Muhammadiyah dan lain-lain. Beragam. Dan keberagaman ini adalah ciri khas bangsa Indonesia. Yang terpenting tidak saling menghujat dan mengklaim sebagai pihak yang paling benar,” kata R Haidar Alwi, Minggu (9/6/2024) malam.
Ia menyebut, penerapan salam lintas agama harus dilihat secara kontekstual. Akan menjadi tidak lazim apabila mengucapkan salam lintas agama dalam acara yang hanya dihadiri oleh internal umat Islam.
Sedangkan jika diucapkan dalam acara yang dihadiri oleh umat lintas agama, dapat membangun dan mempererat kerukunan antar-umat beragama.