Haidar Alwi: Fatwa MUI Haramkan Salam Lintas Agama Tidak Mengikat

Bersifat Situasional dan Jangan Keluar dari Konteks

Haidar Alwi: Fatwa MUI Haramkan Salam Lintas Agama Tidak Mengikat
Ir. R. Haidar Alwi, MT.
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Tokoh toleransi kebangsaan, R , menilai fatwa MUI yang mengharamkan salam lintas agama, tidak bersifat mengikat dan tidak berlaku mutlak alias tidak harus dipatuhi.

Menurutnya, perbedaan pemikiran di kalangan umat Islam adalah sesuatu yang lumrah, karena terdiri atas beberapa mahzab dan banyak kelompok.

“MUI bukan satu-satunya otoritas keagamaan di Indonesia. Ada PBNU, ada Muhammadiyah dan lain-lain. Beragam. Dan keberagaman ini adalah ciri khas bangsa Indonesia. Yang terpenting tidak saling menghujat dan mengklaim sebagai pihak yang paling benar,” kata R Haidar Alwi, Minggu (9/6/2024) malam.

Ia menyebut, penerapan salam lintas agama harus dilihat secara kontekstual. Akan menjadi tidak lazim apabila mengucapkan salam lintas agama dalam acara yang hanya dihadiri oleh internal umat Islam.

Sedangkan jika diucapkan dalam acara yang dihadiri oleh umat lintas agama, dapat membangun dan mempererat kerukunan antar-umat beragama.

r
Lihat Juga :  Yakin Pemerintahan Jokowi Solid, Haidar Alwi: Ada Motif Politik dari Isu Perpecahan Kabinet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j