Haidar Alwi: Fatwa MUI Haramkan Salam Lintas Agama Tidak Mengikat

Bersifat Situasional dan Jangan Keluar dari Konteks

Haidar Alwi: Fatwa MUI Haramkan Salam Lintas Agama Tidak Mengikat
Ir. R. Haidar Alwi, MT.
120x600
a

“Kalau dalam kotbah jumat dan pengajian umat Islam, cukup Assalamu’alaikum. Tapi kalau dalam forum publik tidak masalah ditambahkan dengan om swastiastu, namo buddhaya, salam kebajikan dan lain-lain. Lihat konteksnya,” jelas R .

Ia menegaskan, pada dasarnya salam lintas agama memiliki kesamaan, yaitu mendo’akan kebaikan, keselamatan, kebahagiaan dan kesejahteraan. Hanya bahasa dan pengucapannya saja yang berbeda antara satu agama dengan agama yang lainnya.

“Tidak ada salahnya mendo’akan orang lain menggunakan bahasa mereka sendiri sehingga mudah dipahami. Lagi pula, bukankah mendo’akan orang lain sama saja dengan mendo’akan diri sendiri?” Tegas R Haidar Alwi.

Oleh karena itu, R Haidar Alwi meminta masyarakat untuk bijak menyikapi fatwa MUI yang mengharamkan salam lintas agama. Ia berharap, masyarakat senantiasa menjaga toleransi, memperkuat kesetiakawanan sosial dan gotong-royong demi persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana nilai-nilai yang terkandung dalam .

“Sudah menjadi kewajiban kita bersama menjaga Pancasila. Jangan jadikan fatwa MUI sebagai pemicu api perpecahan di antara umat Islam itu sendiri maupun dengan umat agama lain. Sikapi dengan tenang, lapang dan terbuka. Bahwa keberagaman adalah kekayaan bangsa Indonesia,” pungkas R Haidar Alwi.

r
Lihat Juga :  Yakin Pemerintahan Jokowi Solid, Haidar Alwi: Ada Motif Politik dari Isu Perpecahan Kabinet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *