Penyidik KPK Menabrak Prosedur, Kuasa Hukum Sekjen PDIP Segera Lapor ke Dewas

Geledah Staf dan Sita Ponsel

Penyidik KPK Menabrak Prosedur, Kuasa Hukum Sekjen PDIP Segera Lapor ke Dewas
Tim Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: Tim Media PDIP/MS-MJS, Ist.)
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID– Tim Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal DPP (PDIP) akan melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi () ke Dewan Pengawas KPK malam ini. Selain itu, pihak Kuasa Hukum juga akan mengajukan gugatan praperadilan.

Hal itu berkaca dari adanya dugaan kejatahan hukum yang dilakukan seorang penyidik KPK bernama Kompol Rossa Purbo Bekti terhadap staf Hasto, saat pemeriksaan dilakukan di KPK.

Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, awalnya menjelaskan, jika pihaknya merasa keberatan dengan ulah seorang penyidik KPK Rossa yang melakukan penggeledahan hingga menyita ponsel milik Hasto lewat stafnya. Tindakan tersebut dianggap sebagai pelangaran hukum lantaran tak sesuai prosedur hukum acara pidana.

“Terhadap penyitaan Saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHP pasal 33 Karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat. Kemudian pengeledahannya Ini pengeledahan badan. Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHP pasal 39 Terkait dengan penyitaan,” kata Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

“Maka perlu kita sampaikan kepada publik, kami menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi kami keberatan terhadap cara-cara yang melanggar hukum,” sambung Ronny.

Padahal, kata Ronny, barang-barang yang disita dari Kusnadi merupakan barang milik pribadi yang tak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku. Barang tersebut yakni dua buah ponsel milik Hasto, satu buah ponsel milik Kusnadi, dan Buku Tabungan dengan rekening senilai Rp700 ribu.

“Tidak ada kaitannya dengan panggilan atau perkara yang sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.

r
Lihat Juga :  Sekjen PDIP Jelaskan Mengapa Capres Ganjar Disebut Presiden Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j