Penyidik KPK Menabrak Prosedur, Kuasa Hukum Sekjen PDIP Segera Lapor ke Dewas

Geledah Staf dan Sita Ponsel

Penyidik KPK Menabrak Prosedur, Kuasa Hukum Sekjen PDIP Segera Lapor ke Dewas
Tim Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: Tim Media PDIP/MS-MJS, Ist.)
120x600
a
0 Shares

Atas dasar itu, Ronny menyampaikan, jika pihaknya akan mengambil tindakan hukum dengan melaporkan penyidik yang bersangkutan ke . Selain itu, proses pelanggaran hukum tersebut juga akan diajukan Praperadilannya.

“Oleh karena itu langkah yang kami lakukan adalah Sebentar lagi, kita akan melaporkan kepada Dewas, Dewan Pengawas Dewan pertama. Yang kedua, kita akan mengajukan pra-pradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.

Terakhir, Ronny membeberkan hal yang menjadi dasar pihaknya akan melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Menurutnya, tindakan penyidik terhadap staf Hasto dinilai sebagai kesalahan yang fatal.

“Di sini terdapat kesalahan yang menurut kami fatal. Karena apa, Berita acara penerimaan barang bukti tertera tanggal 23 April 2024. Artinya apa, Terjadi kelalaian di penyidik KPK dalam hal melakukan penyitaan dan juga surat tanda penerimaan barang bukti,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Hasto lainnya, Joy Tobing mengungkapkan staf Hasto mendapatkan perlakukan intimidasi ketika digeledah sampai akhirnya sejumlah ponsel disita.

“Nah ini kan kasusnya (Hasto) dipanggil sebagai saksi, tetapi hari ini penyidik yang bernama Rossa, sudah secara dengan ugal-ugalan melakukan penyitaan terhadap barang-barang milik stafnya Pak Hasto yang bernama Kusnadi, itu dengan semena-mena, dibentak-bentak dan terus diintimidasi, diancam, dipaksa. Ini kan enggak ada urusannya sama perkara,” pungkasnya.

r
Lihat Juga :  Sekjen PDIP Jelaskan Mengapa Capres Ganjar Disebut Presiden Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *