Perlakuan Tak Etis KPK ke Hasto: Ponsel Disita hingga Ditinggal di Ruangan Dingin Hampir 2,5 Jam

Patra M Zein Sebut KPK Menodai Prosedur Hukum

Perlakuan Tak Etis KPK ke Hasto: Ponsel Disita hingga Ditinggal di Ruangan Dingin Hampir 2,5 Jam
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat mendatangi KPK, Senin 10 Juni 2024 (Foto: Tim Media PDIP/MS-MJS, Ist.)
120x600
a

“Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum,” kata Hasto.

Politisi asal Yogyakarta ini juga menyesali sikap penyidik yang tidak mengizinkan dirinya membawa kuasa hukum saat pemeriksaan.

“Kami berdebat karena sepengatahuan saya sebagai saksi di dalam KUHAP saya berhak untuk didampingi penasihat hukum. Kemudian akhirnya saya memutuskan pemeriksaan nantinya dilanjutkan pada kesempatan lain,” jelas Hasto.

Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Patra Zen mengatakan penyitaan ponsel yang dilakukan penyidik seharusnya tunduk pada prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

“Menggeledah dan sekarang menyita tentu wajib dan patut dipertanyakan. Mengapa? Karena penyidik kan bisa saja meminta langsung kepada yang bersangkutan. Dan yang kedua tentu ini menjadi catatan bahwa apa pun proses penegakan hukum mesti juga sesuai dengan prosedur, sesuai dengan asas-asas fairness,” kata Patra.

Patra menjelaskan Hasto datang dengan sukarela memenuhi panggilan . Namun, Patra menyayangkan sikap penyidik KPK yang bertindak tanpa menjunjung tinggi etika dan hukum.

‘Pak Hasto datang secara kooperatif, datang sebagai warga negara yang patuh, datang sebagai Sekjen yang menghormati prosesnya, tapi dibeginikan. Apalagi orang biasa, apalagi orang yang mungkin tidak punya jabatan,” tandas Patra.

r
Lihat Juga :  Deddy Sitorus PDIP Pertanyakan Alasan KPU Hentikan Rekapitulasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j