Sekjen PDIP Tegaskan Komitmen Ketaatan pada Hukum

Penuhi panggilan KPK

Sekjen PDIP Tegaskan Komitmen Ketaatan pada Hukum
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat mendatangi KPK sebagai bukti ketaatan pada hukum (foto: tim media pdip/ms-mjs, Ist)
120x600
a

“Saya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Jadi, mohon sabar, nanti saya akan memberikan keterangan pers selengkap-lengkapnya,” kata Hasto.

Sebagaimana diketahui, Harun Masiku telah menjadi DPO sejak 17 Januari 2020. Harun merupakan tersangka suap kepada Pegawai Negeri terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam perkara ini, KPK juga telah memproses beberapa pihak, di antaranya mantan anggota KPU Wahyu Setiawan. Sementara itu, ada pula kader Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara, karena ikut menerima suap.

Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau seluruhnya senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku. Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW).

r
Lihat Juga :  Pj. Bupati Lebak Dorong OPD Tingkatkan Komitmen dalam Pengelolaan Data

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j