JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Patra Zen mengatakan pihaknya merasa heran dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memanggil kliennya.
Sebab, Patra menyebutkan nama Hasto tidak memiliki keterlibatan seperti yang terungkap dalam persidangan para terdakwa dalam kasus suap pengurusan PAW di DPR kepada KPU RI.
“Putusan Nomor 18 tanggal 28 Mei 2020 atas nama Terdakwa Saiful Bahri sudah putus, sudah inkrah. Yang kedua, putusan Kasasi Nomor 37 di tingkat pertama, nomor 21857 di tingkat Kasasi atas nama Terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sudah diputus Juni 2021,” kata Patra saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6).
“Saya ulang, Juni 2021, dalam persidangan tersebut sudah diperiksa saksi-saksi. Sudah diperiksa semua alat bukti. Dan dalam persidangan tersebut sudah menjadi fakta yuridis tidak ada keterlibatan Pak Hasto dalam kaitannya dengan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh para terdakwa,” tegas Patra.
Patra menyampaikan di dua persidangan yang putusannya sudah inkrah dan mengikat secara hukum, tidak ada keterlibatan Hasto dalam perbuatan-perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum.
“Oleh karenanya, pada hari ini, Pak Hasto hadir itu sebagai satu bukti beliau sebagai warga negara dan dipanggil selaku Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan adalah orang yang taat hukum, orang yang juga ingin membantu pihak Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Patra.
Patra juga memastikan Hasto beberapa kali dalam pernyataannya dan dalam persidangan di bawah sumpah, tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku. Patra juga menyampaikan pengalamannya sebagai advokat selalu muncul nama-nama besar yang disebut oleh terdakwa dan saksi dalam persidangan. Namun, Patra menekankan hal itu biasa saja.
“Kalau ada pertanyaan, namanya disebut di persidangan. Sejauh saya menjadi advokat, puluhan bahkan ratusan nama kalau di persidangan itu disebut. Jadi, kalau tidak ada kaitan, tidak ada keterlibatan, tentu sebagai saksi hadir menerangkan bahwa tidak ada keterlibatan,” kata Patra.
Sementara itu, kuasa hukum Hasto lainnya, Ronny Talapessy menambahkan masyarakat sudah melihat proses persidangan para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Di dalam putusan pengadilan menyampaikan tidak ada kaitan dengan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto antara para tersangka dengan Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto, ini perlu kita garis bawah. Maka ini yang perlu kita sampaikan kepada masyarakat agar bisa diketahui bersama,” tegas Ronny.
*Kuasa Hukum Sebut Fakta Sidang dari Seluruh Terdakwa Menyebutkan Hasto Kristiyanto Tak Terlibat*
Jakarta – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Patra Zen mengatakan pihaknya merasa heran dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memanggil kliennya.
Sebab, Patra menyebutkan nama Hasto tidak memiliki keterlibatan seperti yang terungkap dalam persidangan para terdakwa dalam kasus suap pengurusan PAW di DPR kepada KPU RI.
“Putusan Nomor 18 tanggal 28 Mei 2020 atas nama Terdakwa Saiful Bahri sudah putus, sudah inkrah. Yang kedua, putusan Kasasi Nomor 37 di tingkat pertama, nomor 21857 di tingkat Kasasi atas nama Terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sudah diputus Juni 2021,” kata Patra saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6).
“Saya ulang, Juni 2021, dalam persidangan tersebut sudah diperiksa saksi-saksi. Sudah diperiksa semua alat bukti. Dan dalam persidangan tersebut sudah menjadi fakta yuridis tidak ada keterlibatan Pak Hasto dalam kaitannya dengan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh para terdakwa,” tegas Patra.
Patra menyampaikan di dua persidangan yang putusannya sudah inkrah dan mengikat secara hukum, tidak ada keterlibatan Hasto dalam perbuatan-perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum.