Fraksi PAN DPRD Lampung Selatan Sosper Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

DPRD Lampung Selatan
Anggota Fraksi PAN DPRD Lampung Selatan Edi Waluyo pada kegiatan Sosper mengenalkan Perda No. 3 itu di Kecamatan Candipuro, yang dipusatkan di Desa Bumijaya, pada Sabtu (8/6/2024).(Foto: Istimewa)
120x600
a

LAMPUNG SELATAN OTONOMINEWS.ID – Para legislator khususnya di Lampung Selatan Provinsi Lampung saat ini tengah sibuk dengan kegiatan sosialisasi Perda (Peraturan Daerah) Nomor 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, atau disebut Sosper.

Seperti yang dilakukan anggota DPRD Lampung Selatan, dari Fraksi PAN Edi Waluyo, yang mengajak masyarakat menciptakan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, melalui kegiatan Sosper tersebut.

Edi mengenalkan Perda No. 3 itu di Kecamatan Candipuro, yang dipusatkan di Desa Bumijaya, pada Sabtu (8/6/2024). Kegiatan dihadiri Kepala Desa dan sejumlah aparat Desa, tokoh Agama, tokoh pemuda dan para tamu undangan.

r
Lihat Juga :  DPRD Lamsel Minta Keluhan Warga di 3 Desa Terkait Aktifitas Tambang Batu Andesit Milik PT Bima Disikapi dengan Bijak 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f