Fraksi PAN DPRD Lampung Selatan Sosper Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

DPRD Lampung Selatan
Anggota Fraksi PAN DPRD Lampung Selatan Edi Waluyo pada kegiatan Sosper mengenalkan Perda No. 3 itu di Kecamatan Candipuro, yang dipusatkan di Desa Bumijaya, pada Sabtu (8/6/2024).(Foto: Istimewa)
120x600
a

OTONOMINEWS.ID – Para legislator khususnya di Lampung Selatan Provinsi Lampung saat ini tengah sibuk dengan kegiatan sosialisasi Perda (Peraturan Daerah) Nomor 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, atau disebut Sosper.

Seperti yang dilakukan anggota , dari Fraksi PAN Edi Waluyo, yang mengajak masyarakat menciptakan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, melalui kegiatan Sosper tersebut.

Edi mengenalkan Perda No. 3 itu di Kecamatan Candipuro, yang dipusatkan di Desa Bumijaya, pada Sabtu (8/6/2024). Kegiatan dihadiri Kepala Desa dan sejumlah aparat Desa, tokoh Agama, tokoh pemuda dan para tamu undangan.

r
Lihat Juga :  DPRD Lamsel Minta Keluhan Warga di 3 Desa Terkait Aktifitas Tambang Batu Andesit Milik PT Bima Disikapi dengan Bijak 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j