Fraksi PAN DPRD Lampung Selatan Sosper Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

DPRD Lampung Selatan
Anggota Fraksi PAN DPRD Lampung Selatan Edi Waluyo pada kegiatan Sosper mengenalkan Perda No. 3 itu di Kecamatan Candipuro, yang dipusatkan di Desa Bumijaya, pada Sabtu (8/6/2024).(Foto: Istimewa)
120x600
a

Ia menjelaskan, bahwa Ketertiban Umum adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur.

“Ketentraman Masyarakat adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman , nyaman dan tenteram,” terangnya.

“Peraturan Daerah Nomor: 3 tahun 2020 ini meliputi Tempat Umum yang meliputi prasarana dan atau sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan masyarakat, termasuk didalamnya adalah semua gedung – gedung perkantoran milik daerah , gedung perkantoran umum , dan pusat perbelanjaan,” kata legislator Dapil 7 itu.

r
Lihat Juga :  DPRD Lamsel Minta Keluhan Warga di 3 Desa Terkait Aktifitas Tambang Batu Andesit Milik PT Bima Disikapi dengan Bijak 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *