Kemendagri Ajak Pemda Tingkatkan Kualitas Sepak Bola Tanah Air

Kemendagri Ajak Pemda Tingkatkan Kualitas Sepak Bola Tanah Air
120x600
a

“Dengan dukungan yang kuat dari pemda, Peta Jalan Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional dapat terbentuk dengan lebih solid dan efektif,” katanya dalam kongres tersebut.

Lebih lanjut, menurutnya, draft surat edaran tersebut mencakup ketentuan tentang alokasi anggaran untuk sarana dan prasarana, insentif untuk penggunaan sarana olahraga, dan dukungan pendanaan untuk pelaksanaan Liga 3.

Pengembangan sepak bola diharapkan dapat dicapai melalui pendidikan di sekolah, peningkatan fasilitas sepak bola, fasilitasi pertandingan Liga 3, dan dukungan untuk kompetisi amatir serta kelompok umur sepak bola elit.

“Alokasi anggaran dari pemerintah daerah memainkan peran krusial dalam mengembangkan dan meningkatkan prestasi sepak bola Indonesia,” ungkap Restuardy.

Untuk diketahui, Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan basis penggemar sepak bola terbesar di dunia. Berdasarkan survei, sekitar 69% dari populasi menunjukkan minat terhadap olahraga ini.

Meskipun memiliki basis penggemar sepak bola yang besar, Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam mengembangkan sepak bola nasional, seperti kebutuhan akan staf pelatih yang lebih baik, sistem kompetisi yang lebih luas dan merata, peningkatan keamanan dan budaya pendukung, serta infrastruktur IT yang memadai untuk pelacakan kinerja atlet.

Kerangka hukum yang mendukung pengembangan sepak bola nasional di Indonesia telah ditetapkan untuk memastikan pertumbuhan dan kemajuan olahraga ini secara sistematis dan berkelanjutan.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2022 tentang Olahraga, Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional, dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2020 tentang Peta Jalan Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j