Koordinator TPDI Petrus Selestinus: Ada Indikasi Hasto Mau Dijadikan Tumbal Politik

Koordinator TPDI Petrus Selestinus: Ada Indikasi Hasto Mau Dijadikan Tumbal Politik
Koordinator TPDI, Petrus Selestinus.
120x600
a

Padahal Hasto statusnya adalah saksi bukan tersangka, sehingga sesuai prinsip hukum acara tentang penyitaan terhadap suatu barang dari seseorang, barang itu harus merupakan hasil dari kejahatan atau alat untuk melakukan kejahatan serta dilakukan berdasarkan KUHAP dan ketentuan pasal 46 dan 47 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang .

“Hanya barang milik Tersangka, atau barang yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana korupsi atau barang hasil kejahatan korupsi yang dimiliki oleh tersangka, maka KPK dapat melakukan penyitaan di luar mekanisme KUHAP, artinya penyitaan itu cukup dilakukan dengan izin dari Dewas KPK atau dapat dimintakan izin segera setelah penyitaan terjadi (pasal 46 dan 47 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 19 Tahun 2019).”

“Dalam kasus sita HP dan Tas tangan milik Saksi Hasto, KPK justru melakukan sita tidak dari tangan Hasto tapi dari seorang staf Hasto itupun dengan cara menjebak, ini adalah langkah polticking KPK, nuansa politiknya sangat kental, antara lain untuk mempermalukan seorang Hasto dengan segala aktivitas Hasto selama ini bahkan Hasto diduga kuat dijadikan sebagai tumbal politik balas dendam kekuasaan,” katanya.

Petrus meyebut, tindakan KPK menyita ponsel dan tas tangan milik Hasto,berimplikasi kepada tindakan sita KPK menjadi tidak sah dan lembaga antirasuah itu harus segera kembalikan kedua barang milik Hasto tersebut.

“Implikasi hukum lainnya adalah KPK bisa digugat praperadilan dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan berdasarkan ketentuan pasal 66 UU No.19 Tahun 2019 Tentang KPK. Sejalan dengan KPK dilaporkan ke Dewas KPK sebagai pelanggaran Etik, semata-mata karena KPK tidak cermat membaca ketentuan pasal 46 dan 47 UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 20 Tahun 2002 Tentang KPK,” katanya.

r
Lihat Juga :  PDIP Dukung Tim Hukum Ganjar-Mahfud Menggugat ke MK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *