Mendagri Minta Pj Kepala Daerah yang Ingin Maju Pilkada Sampaikan Pengunduran Diri Paling Lambat Pertengahan Juli 2024

Mendagri Minta Pj Kepala Daerah yang Ingin Maju Pilkada Sampaikan Pengunduran Diri Paling Lambat Pertengahan Juli 2024
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian/Puspean Kemendagri.
120x600
a

Dirinya menjelaskan, ketentuan proses pengunduran diri itu dibuat untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan Pj. kepala daerah guna pemenangan Pilkada. “Saya berusaha untuk menjaga itu,” tegas Mendagri.

Adapun SE yang dimaksud Mendagri yakni Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Pj Kepala Daerah yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024. 

Surat tertanggal 16 Mei 2024 tersebut menjelaskan ketentuan sekaligus mekanisme proses pengunduran diri bagi Pj kepala daerah yang hendak mengikuti Pilkada 2024. Pada bagian lampiran, surat itu juga dilengkapi contoh format surat pengunduran diri yang dapat digunakan oleh Pj. kepala daerah.

Selain mengatur tenggat waktu pengajuan pengunduran diri, surat tersebut juga berisi sejumlah aturan lainnya. Salah satunya mengenai ketentuan bagi daerah yang mengalami kekosongan Pj kepala daerah agar saat mengusulkan surat pengunduran diri dapat sekaligus mengajukan 3 nama calon pengganti. 

Usulan ini sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menetapkan Pj gubernur, Pj bupati, dan Pj wali kota sesuai peraturan perundang-undangan.

Usulan itu disampaikan DPRD Provinsi yang dapat mengajukan 3 nama calon Pj gubernur. Sementara gubernur/Pj gubernur mengusulkan 3 nama calon Pj bupati/wali kota. Kemudian DPRD kabupaten/kota mengusulkan 3 nama calon Pj bupati/wali kota.[***]

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j