JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Usman Hamid menyatakan, kasus hukum yang berusaha disangkutkam dengan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai weaponization of law enforcement atau penggunaan hukum sebagai alat oleh penguasa.
Menurutnya, penguasa sudah terekam beberapa kali memakai hukum melemahkan oposisi agar mau sejalan dengan keinginan rezim.
“Kasus Ketua Umum Partai Golkar, kasus itu berhenti total ketika petinggi partai yang diproses hukum itu menyatakan dukungannya atau menyatakan persetujuannya pada keinginan penguasa,” ujar Usman.
Dia berkata demikian saat menjadi pembicara dalam diskusi berjudul Menguak Motif Pemanggilan Sekjen PDI Perjuangan ke Polda dan KPK: Politisasi Hukum Era Jokowi? di Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024).
Selain Usman, dalam diskusi itu turut hadir juga Ikrar Nusa Bhakti dan Edwin Partogi, serta Ronny Talapessy mewakili Kuasa Hukum Hasto.
Usman juga merinci berbagai kasus, termasuk menyangkut Ketua Umum Perindo Hary Tanoesudibyo.
Usman menduga proses di Polda Metro Jaya dan KPK terhadap Hasto bakal berhenti ketika alumnus Universitas Pertahanan (Unhan) itu menghentikan suara kritis terhadap rezim.
“Jadi seandainya sekjen PDIP ini mungkin mengikuti kehendak penguasa, proses hukum di kepolisian Polda Metro Jaya dan KPK bisa jadi berhenti,” kata Usman.