“Itulah yang saya sebut di awal bahwa era Jokowi ini semakin menunjukkan bagaimana lembaga penegak hukum digunakan sebagai senjata untuk meredam kritik baik dari kalangan aktivis maupun dari kalangan partai politik,” katanya.
Lebih jauh, Usman menyatakan dirinya tidak bisa menilai proses di Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto adalah demi kepentingan penegakan hukum.
“Jadi saya kira sulit untuk mengatakan bahwa proses hukum yang sekarang ini berlangsung di kepolisian dan KPK terkait dengan Sekjen PDIP adalah proses yang benar-benar murni untuk kepentingan yuridis,” kata Usman dalam diskusi, Selasa.
Direktur Amnesty International Indonesia itu mengungkapkan Hasto diperiksa di KPK terhadap kasus suap Harun Masiku yang perkaranya sudah memperoleh keputusan bersifat inkrah.
Dari situ, kata Usman, sangat sulit bagi siapa pun untuk tak menganggap proses di KPK terhadap Hasto sesuai penegakan hukum.
“Dari proses hukum belum dimulai sampai putusan sudah inkrah, belum kelar-kelar. Jadi, makin menambah kecurigaan bahwa proses yang sekarang ini berlangsung memang mengandung motif politik,” katanya.
Usman melanjutkan proses di Polda Metro Jaya juga dianggap tidak layak dilanjutkan karena pernyataan Hasto di media berkategori produk jurnalistik.
“Ekspresi Hasto itu di dalam konteks wawancara televisi, dalam konteks kritik-kritiknya terhadap pemerintah, terhadap pemilu, terhadap tindakan kepolisian, itu masih dalam batas-batas ekspresi kebebasan, ekspresi kebebasan berekspresi, ekspresi orang untuk menyatakan pendapat, pikiran, dan kritiknya terhadap pemerintah. Jadi itu bagian dari hak asasi manusia, karena itu harus dijunjung tinggi oleh pihak kepolisian. Siapa pun yang melakukan itu, apakah seorang sekjen PDIP atau misalnya warga masyarakat biasa,” ungkapnya.