Ditegaskan R Haidar Alwi, meskipun Polri diadukan ke Komnas HAM, bukan berarti Polri terbukti melanggar HAM. Sebab, siapa saja bisa membuat pengaduan ke Komnas HAM. Yang paling penting adalah terbukti atau tidaknya aduan tersebut.
“Tapi kesannya negatif, seolah-olah Polri paling banyak melanggar HAM, padahal tidak demikian. Ini berbahaya karena dapat merusak citra Polri dan menggerus kepercayaan publik terhadap Polri yang telah dibangun dengan susah payah,” tegas R Haidar Alwi.
Menurutnya, wajar bila Polri menjadi lembaga paling banyak yang diadukan ke Komnas HAM. Mengingat dalam pelaksanaan fungsi dan tugas pokoknya, Polri bersentuhan langsung dengan masyarakat. Mulai dari pelayanan, pemelihara kamtibmas, pelindung dan pengayom masyarakat, hingga sekaligus sebagai penegak hukum.
“Berbeda dengan lembaga penegak hukum lainnya. Pengadilan misalnya, hanya sampai di tingkat Kabupaten/Kota. Kejaksaan juga demikian. KPK malah di tingkat pusat saja. Sedangkan Polri jauh lebih luas sampai ke desa-desa melalui Polsubsektor. Fungsi dan tugas pokoknya banyak, cakupannya luas, bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga risiko dan potensi resisten-nya jauh lebih tinggi,” jelas R Haidar Alwi.