Pendekatan rehabilitasi mencakup sejumlah upaya, seperti optimalisasi Tim Asesmen Terpadu, penguatan lembaga rehabilitasi, program rehabilitasi masyarakat, serta penerapan prinsip Restorative Justice yang mengedepankan pemulihan dan reintegrasi sosial bagi para penyalahguna narkotika.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Sosial dan Budaya, SUPD III, Wahyu Suharto, mewakili Dirjen Bina Pembangunan Daerah, menegaskan bahwa Kemendagr telah secara aktif mendukung upaya rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.
“Kemendagri telah berperan penting dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran di tingkat daerah untuk mendukung program rehabilitasi,” ucapnya.
Dengan adanya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan pemutakhirannya, Kemendagri telah memfasilitasi nomenklatur yang mendukung rehabilitasi medis dalam Urusan Kesehatan.
Lebih lanjut, Wahyu Suharto menyoroti bahwa Kemendagri juga telah memperhatikan pengelolaan pelayanan kesehatan terkait kecanduan NAPZA di tingkat provinsi, serta di tingkat kabupaten/kota. Hal ini mencakup pengelolaan pelayanan kesehatan jiwa dan NAPZA di tingkat lokal.
Terkait dengan rehabilitasi sosial, kewenangan rehabilitasi sosial korban NAPZA berada pada pemerintah pusat. Namun, pemerintah daerah turut memberikan dukungan dengan melakukan pendataan, memberikan pelayanan rujukan, dan menyediakan pelayanan sosial pasca rehabilitasi.
Hal tersebut bertujuan untuk memastikan eks penyalahguna narkotika dapat kembali menjalankan peran sosialnya di masyarakat dengan baik.
Dengan komitmen ini, Kemendagri bersama dengan pemerintah daerah terus berupaya untuk memperkuat sinergi dalam upaya rehabilitasi penyalahguna narkotika, demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan produktif bagi masyarakat.