Sudah lebih 2 tahun kasus DBD sejak 2022 sempat teralihkan oleh penanganan pandemi COVID-19. Kini dinas Kesehatan perlu , memfokuskan lagi pencegahan dan penanganan DBD karena kasus COVID-19 sudah selesai.
Dua tahun lalu pun Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Wahyu Handriana menjelaskan mekanisme pelaporan kasus DBD tidak mengalami banyak perubahan. Yaitu, pelaporannya harus cepat dan diagnosis menggunakan dasar dari Kementerian Kesehatan, yang melaporkan rumah sakit karena DBD yang mendiagnosis dokter.
Pemerintah Kota Sukabumi telah mengeluarkan Surat Edaran terkait Kejadian Luar Biasa. Dalam SE tersebut dijelaskan, pemberantasan sarang nyamuk atau PSN 3 M plus dan gerakan 1 rumah 1 jumantik (G1R1J) harus dilakukan untuk menyikapi Kejadian Luar Biasa (KLB) saat naiknya kasus DBD di musim pancaroba.
Adapun 3M yang dimaksud yaitu menguras, menutup, memanfaatkan kembali atau mendaur ulang. Inilah peran Jumantik yang paling utama, bukan sekedar minta tanda tangan warga bahwa bak mandi sudah diperiksa padahal masuk ke rumah pun tidak.