JAKARTA.OTONOMINEWS.ID – Dalam upaya menjamin ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang berkelanjutan di perumahan dan permukiman, Pemerintah Daerah perlu mengelola PSU secara transparan dan sesuai aturan.
Salah satu langkah penting untuk mencapai tujuan ini adalah penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud, menekankan pentingnya pengelolaan PSU yang transparan dan sesuai aturan demi memastikan lingkungan yang nyaman, aman, dan berkelanjutan bagi penghuni.
Pernyataan ini disampaikan pada Rapat Koordinasi Penyelenggaraan dan Pengaturan Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Luminor Hotel, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juni 2024.
“Pengelolaan PSU harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan untuk memastikan lingkungan yang nyaman, aman, dan berkelanjutan bagi penghuni,” ujar Restuardy Daud.
Aturan terkait pengelolaan PSU tertuang dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 dan sejumlah regulasi lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009.
PSU yang mencakup fasilitas seperti jaringan jalan, drainase, penyediaan air minum, sanitasi, tempat pembuangan sampah, Ruang Terbuka Hijau (RTH), sarana umum, jaringan listrik, dan pemadam kebakaran harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan kemudian dikelola sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
“Penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah sebagai jaminan nilai keberlanjutan PSU,” tambahnya.
Setelah diserahkan, PSU tersebut menjadi aset pemerintah daerah yang harus dikelola, dipelihara, dan ditingkatkan kualitasnya oleh pemerintah daerah untuk kepentingan publik.