Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP ini juga menyebut, tindakan yang dilakukan penyidik Rossa sungguh-sungguh adalah melecehkan aturan-aturan hukum dalam hal ini hukum acara pengadilan.
“Maka melalui kesempatan ini sekali lagi kita memberikan protes keras. Memberikan teguran keras. Dan sekaligus juga memberikan kritik yang keras terhadap siapapun terhadap pelaksana hukum,” tegasnya.
Pantas menyebut, bahwa tindakan Rossa ini jelas di luar aturan-aturan hukum dan bisa dikatakan menciderai serta memberikan noda negatif kepada lembaga KPK itu secara keseluruhan.
Sebab, tindakan terhadap Kusnadi itu tidak didukung oleh dokumen-dokumen yang seharusnya menjadi pegangan bagi setiap penyidik di dalam melaksanakan tugasnya di KPK.
“Bahkan yang terjadi tadi seperti yang disampaikan bahwa yang dilakukan adalah semacam penculikan. Karena memberikan kebohongan untuk memanggil Saudara Kusnadi,” katanya.
Pantas juga meminta kepada seluruh kader PDIP di tingkat DPD, DPC, PAC, Ranting dan Anak Ranting untuk melihat peristiwa ini semata-mata hanya melibatkan Kusnadi dan Hasto Kristiyanto.
Namun, hal ini harus dilihat sebagai satu kesatuan yang utuh sebagai kader PDI Perjuangan.
“Satu orang yang disakiti, semua PDI Perjuangan merasa tersakiti. Itu yang ingin saya bilang,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPD PDIP NTB Rachmat Hidayat turut melayangkan keberatan terhadap penggeledahan dan perampasan buku catatan partai yang dilakukan penyidik KPK Rossa.
Sebab, buku itu merupakan harta benda, dokumen partai serta rahasia partai yang berisi strategi partai berlambang banteng moncong putih itu.
“Jadi yang dimaksud perampasan yang kami keberatan seluruh kader partai adalah harta benda partai, dokumen-dokumen partai. Yang tidak ada kaitannya dengan perampasan itu. Tidak ada kaitannya. Itu yang menjadi keberatan. Karena di situ ada dokumen partai,” tegas Rachmat.
“Yang dipegang oleh Kusnadi itu. Dokumen partai. Surat itu. Rahasia-rahasia partai. Makanya kami ini sebagai kader, Merasa keberatan. Itu rahasia-rahasia partai ada di situ,” sambung dia.