PADANG, OTONOMINEWS.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan kesiapannya mendukung pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Sumbar.
Pemungutan suara ulang harus dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang pada intinya menerima judicial review untuk memasukkan nama Irman Gusman sebagai salah satu kandidat dalam pemilihan DPD RI.
Irman Gusman merupakan sosok yang sudah lama malang-melintang di dunia politik nasional, dan sempat menjabat Ketua DPD RI.
Nah, menyikapi putusan MK tentang PSU DPD RI, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyatakan kesiapannya mendukung pelaksanaan pencoblosan ulang. Hal itu dinyatakan usai bertemu dengan Duta Besar Australia di Kantor Gubernuran Sumbar, Kota Padang, pada Kamis (13/6/2024).
Mahyeldi menegaskan bahwa keputusan hukum dari Mahkamah Konstitusi (MK) harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Ya, keputusan (MK) kita laksanakan ya, (untuk) waktu nanti kita tunggu dari KPU sebagai pelaksana. Kemudian juga dari Bawaslu, karena ini kegiatan nasional, semua pembiayaan itu dari pusat,” ujarnya.