PSU DPD RI Sumbar Sertakan Irman Gusman, Mahyeldi: Kita Siap Laksanakan

MK Menangkan Gugatan Irman Gusman

PSU DPD RI Sumbar Sertakan Irman Gusman, Mahyeldi: Kita Siap Laksanakan
120x600
a

Gubernur Mahyeldi juga menekankan kesiapan Pemprov Sumbar untuk mendukung pelaksanaan PSU agar berjalan lancar. “Maka dari itu, tentu petunjuknya dari KPU (nanti) sebagai pelaksana. Kita dari Pemerintah Provinsi pasti membantu bagaimana keberlangsungan PSU tersebut. Bagaimana (berjalan) aman, dan kemudian (juga) partisipasi masyarakat bisa lebih baik, lebih meningkat,” jelasnya.

Mahyeldi juga mengingatkan para calon untuk mempersiapkan diri dengan baik menghadapi PSU tersebut. “Iya, untuk kepada para kandidat juga tentu perlu persiapkan diri lebih baik lagi ya. Tentu dalam proses pelaksanaan PSU nantinya, kita harap semuanya lancar,” tambah Mahyeldi.

Sebelumnya, MK memerintahkan KPU untuk mengadakan PSU dalam Pemilihan Tahun 2024 di Sumbar. Selain itu, MK juga memerintahkan KPU untuk mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta.

“Bagi Pemohon harus mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih, dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” demikian Amar Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (10/6/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Suhartoyo, Mahkamah mempertimbangkan bahwa Termohon seharusnya menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta 600/2023, yaitu mencabut Keputusan KPU 1563/2023 dan kemudian menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemohon masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.

“Ketidakpatuhan menindaklanjuti putusan pengadilan menurut Mahkamah menimbulkan ketidakpastian, menunda keadilan, dan menurunkan kewibawaan institusi peradilan. Dalam kaitannya dengan Pemohon maka ketidakpatuhan tersebut telah menciderai hak konstitusional warga negara yang seharusnya dan telah memenuhi syarat untuk dipilih,” ungkap Suhartoyo.

r
Lihat Juga :  Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Lima Ribu Bibit Ikan di Tanah Datar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j