Putusan MK Perintahkan PSU Pileg DPD Sumbar Tidak Perlu Dipersoalkan

Putusan MK Perintahkan PSU Pileg DPD Sumbar Tidak Perlu Dipersoalkan
120x600
a

Guspardi mengingatkan sebelum menggelar PSU, pemutakhiran data pemilih segera dituntaskan, lalu rekrutmen petugas badan ad hoc, pengadaan dan pendistribusian logistik, dan lain sebagainya. Kemudian kemungkinan terjadinya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) juga harus diantisipasi.

“Salah satu pirantinya, bagaimana pelaksanaan pemungutan suara berlangsung secara jujur, dan adil. Bagaimanapun jika terjadi lagi PHPU apalagi pemungutan suara ulang, tentu akan berefek kepada anggaran negara,” tutur Guspardi.

Selanjutnya, ingat Guspardi, yang tidak boleh luput dari perhatian adalah pentingnya mensosialisasikan Irman Gusman adalah peserta pileg DPD Sumbar dalam PSU yang akan digelar bulan Juli 2024 nanti.

“Kemudian juga memberikan pemahaman kepada KPPS pada hari H dengan mencermati keterpenuhan hak pilih masyarakat yang datang ke TPS. Misalnya ketika di satu TPS pemilih yang punya KTP, tetapi tidak masuk DPT ditolak, maka hal yang sama juga harus diberlakukan untuk TPS lainnya,” sambung Anggota Baleg RI ini.

“Jadi konsistensi KPPS memegang peranan kunci dalam hal ini, jika tidak terjadi seperti itu maka akan berpotensial dipermasalahkan oleh calon yang mengikuti kontestasi,” tegas Guspardi.

Oleh karena itu, ingat Legislator asal Dapil Sumbar 2 ini, KPU harus mempersiapkan PSU secara paripurna dengan memperkuat koordinasi dan melakukan supervisi kepada KPU Provinsi maupun KPUD 19 Kota Kabupaten di Sumbar.

“Kemudian saling memperkuat sinergitas dengan , Forkopimda maupun stakeholder terkait lainnya dalam rangka mensukseskan PSU pileg DPD Sumbar dan berjalan dengan aman, jujur dan adil,” pungkas Guspardi Gaus.

r
Lihat Juga :  Praktik Pemilu 2024 Dicampuri Jokowi, Sidang Pendapat Rakyat Minta Hakim Konstitusi Berikan Putusan yang Adil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j