JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Aktivis Kebangsaan, R Haidar Alwi menepis tuduhan Mahfud MD yang menyebut aparat penegak hukum tidak berdaya karena dikuasai oleh mafia.
Menurut R Haidar Alwi, terlalu naif menyimpulkan karut-marut hukum di Indonesia hanya berdasarkan Kasus Vina Cirebon dan sejumlah kasus lainnya seperti yang disebutkan oleh Mahfud MD.
Pasalnya, ada ratusan ribu kasus yang ditangani oleh lembaga penegak hukum setiap tahunnya. Sebagian besar di antaranya dapat diselesaikan dan sisanya masih dalam proses penyelesaian.
“Di mana-mana kesimpulan itu dibuat berdasarkan mayoritas, bukan minoritas. Jadi, kalau Pak Mahfud menyimpulkan hukum karut-marut hanya dari beberapa kasus dari ratusan ribu kasus yang ditangani dan berhasil diselesaikan, saya kira itu terlalu naif. Apalagi sampai menyebut aparat penegak hukum dikuasai mafia, salah besar bahkan bisa jadi fitnah,” kata Haidar Alwi, Minggu (16/6/2024).
Haidar menjelaskan, Polri misalnya, pada tahun 2023 menangani 288.472 perkara, dengan rincian 203.293 atau 70,47 persen di antaranya telah diselesaikan dan sisanya 85.179 masih dalam proses penyelesaian.
Lalu, Kejaksaan Agung pada tahun 2023 menangani 6.574 perkara dengan rincian 1.647 dalam tahap penyelidikan, 1.462 dalam tahap penyidikan, 1.766 dalam tahap penuntutan dan 1.699 masuk tahapan eksekusi.
Sedangkan KPK pada tahun 2023 menangani 635 kasus korupsi dengan rincian 94 atau 14,80 persen di antaranya telah berkekuatan hukum tetap, dan sisanya 541 kasus masih dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan eksekusi.